Jumat, 09 April 2010

Pakaian, Kerudung, dan Cadar

Pada awal mula nenek moyang manusia, Nabi Adam Alaihis Salam dan Hawa Alaihas Salam diciptakan Allah di surga, keduanya diberi pakaian yang indah dan agung untuk menambah kewibawaan keduanya di hadapan para malaikat di surga Allah itu. Tidak pernah dua orang manusia agung yang pertama diciptakan Allah ini membuka aurat sejak hari pertama mereka diciptakan. Kemudian Allah memerintahkan agar keduanya tidak mendekati sebuah pohon larangan di surga tersebut, apalagi sampai memakan buahnya. Namun, ternyata Hawa Alaihis Salam tidak tahan mendengar rayuan Iblis untuk memakan buah larangan tersebut. Kemudian beliau mengajak suaminya, Nabi Adam yang mulia, untuk bersama-sama memakan buah itu.

Ringkasnya, setelah keduanya memakan buah larangan itu, maka terbukalah aurat keduanya. Dengan rasa malu yang amat sangat, kedua manusia agung yang pertama diciptakan Allah ini mengumpulkan daun-daun pohon surga untuk menutupi aurat keduanya sedapat mungkin, setelah pakaian surga yang indah dan agung lenyap disebabkan memakan buah larangan itu. (Lihat keterangan dalam Al Qur’an surat Al A’raf ayat 22).

Nyatalah bagi kita bahwa menutup tubuh dan aurat dengan pakaian, adalah fitrah manusia sejak awal diciptakan. Justru perbuatan membuka aurat adalah suatu perbuatan yang melawan fitrah manusia, menimbulkan malu, sekaligus juga melawan perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Manakala Nabi Adam dan Hawa Alaihimas Salam sampai ke dunia ini, setelah menempuh perjalanan yang sangat jauh dari alam surga yang tinggi, keduanya sekuat tenaga tetap menutupi aurat mereka dengan benda-benda dunia yang dapat dipakai. Sampai akhirnya, Allah menurunkan tiga jenis pakaian agar dapat dikenakan oleh Nabi Adam dan seluruh anak cucunya hingga dunia kiamat. Hal ini ditegaskan Allah dalam Al Qur’an surat Al A’raf ayat 26:

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Artinya: “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu, pakaian indah untuk perhiasan, dan pakaian takwa. Itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat”.

Pakaian Untuk Wanita

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam diutus Allah di kota Makkah, peradaban manusia saat itu sangatlah ‘rusak’. Kaum Jahiliyah di Makkah dan sekitarnya sudah bertahun-tahun terbiasa membuka aurat. Dalam Al Qur’an, Allah menyebutnya dengan “tabarruj al jahiliyyah”, yakni bebas membuka aurat ala jahiliyyah. Lebih seram lagi, saat mereka thawaf mengelilingi Ka’bah Rumah Suci yang Agung itu, mereka bertelanjang melepaskan seluruh pakaiannya. Saat itulah Nabi diperintahkan untuk menda’wah kaum Beliau, khususnya para wanita agar kembali kepada fitrah manusia yang asli, yaitu menutup aurat mereka secara sempurna.

Perintah itu bertahap, dan paling tidak, ada 2 (dua) tahapan besar yang berurutan. Pertama, perintah menutup aurat dengan memakai kerudung yang lebar dan menjulur sampai ke dada. Istilah yang dipakai oleh Al Qur’an adalah “khimar” yang bentuk jamaknya adalah “khumur”. Dan, di dalam bahasa Indonesia biasa diartikan dengan kerudung. Dalam syariat Islam, kerudung boleh menampakkan muka dan kedua telapak tangan.

Firman Allah surat An Nur ayat 31:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Artinya: “… dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka,……”

Kedua, firman Allah pada surat Al Ahzab ayat 59:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ

Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".

Dalam ayat ini, istilah yang dipakai Al Qur’an adalah “Jilbab” dan dalam bentuk jamak disebut “Jalaabib”. Syariat Islam berdasarkan hadis imam Bukhari mengartikan “Jilbab” sebagai pakaian longgar yang dapat secara sempurna menutup kepala, muka, dan dada.

Dari keterangan di atas, dapat diambil kesimpulan, paling tidak ada dua jenis pakaian yang wajib dipilih oleh wanita muslimah sebagai penutup aurat mereka, yaitu; “khimar” atau “Jilbab”.

Akhir-akhir ini ada ‘segelintir’ ulama yang memfatwakan bahwa perintah menutup aurat bagi wanita muslimah hukumnya tidaklah wajib. Alasan mereka karena perintah tersebut hanya memakai kata “qul” yang berarti “katakanlah”, bermakna sebuah ‘himbauan’ saja. Dan kata mereka lagi sebuah himbauan itu tentunya boleh dikerjakan dan boleh juga ditinggalkan.

Kami menentang keras pendapat ini! Sebab, selain menentang hadis-hadis shahih, pendapat ini juga menentang kesepakatan para ulama sedunia selama 1400 tahun lebih. Andaikata setiap kata “qul” yang ada di dalam Al Qur’an dimaknai sebagai sebuah himbauan saja, maka akan hancurlah keimanan seluruh umat Islam sedunia. Salah satu contoh dapat dilihat pada Al Qur’an surat Al Ikhlas, di mana Allah berfirman; “Qul huwallahu ahad”, artinya: “Katakanlah, Allah itu Esa”. Jika kata ‘qul’ pada ayat ini dimaknai sebagai sebuah himbauan saja (sebagaimana dimaknai oleh ‘segelintir’ ulama tersebut), maka berarti umat Islam boleh memilih antara menerima Allah itu sebagai Tuhan satu-satunya atau boleh pula menolaknya dengan menganggap ada banyak Tuhan selain Allah. Alangkah berbahayanya pendapat ‘segelintir’ ulama itu, bukan..?

Akhirnya, marilah kita renungi sebuah hadis Nabi yang mengatakan, “Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” Artinya, wanita muslimah yang shalihah adalah perhiasan yang paling berharga di dunia ini. Bagaimanakah kita menjaga perhiasan yang paling indah yang tentu sangat mahal harganya itu?

Jika kita memiliki perhiasan yang sangat mahal harganya, pastilah kita akan menyimpannya dalam sebuah kotak yang terjaga baik. Kemudian kotak itu dikunci dan disimpan dalam laci lemari yang kokoh dan kuat. Lemari tersebut pun dikunci pula dengan seksama, dan diletakkan dalam sebuah kamar yang kokoh pula. Kamar itu pun dikunci, dan tidak akan pernah dibiarkan terbuka begitu saja. Kamar tersebut berada di dalam rumah, dan rumahnya pun dikunci pula. Rumah itu berada di dalam pagar yang kuat dan kokoh, yang pagarnya dikunci juga. Tidak sembarangan orang boleh melihat apalagi memegangnya. Inilah permisalan wanita yang shalihah; tersimpan, tertutup, tersembunyi dan dijaga ketat.

Berbeda dengan sebuah kaleng bekas yang tidak bernilai, dia akan bebas diletakkan di mana saja di tempat terbuka, tanpa perlu dijaga, disimpan, apalagi disembunyikan. Pemiliknya sedikitpun tidak merasa risau dan khawatir kalau kaleng bekas itu akan dipandangi orang, atau dipegang-pegang, bahkan bila diambil orang sekalipun.

Wahai wanita muslimah, manakah yang akan anda pilih? Menjadi perhiasan yang bernilai sangat mahal dan indah ataukah lebih memilih menjadi kaleng bekas yang tak ada nilainya?

Wallahu A’lam Bishshowab

Sumber : www.tengkuzulkarnain.net

2 komentar:

  1. Di dalam Kitab Tafsir Jalalain, karya Jalaluddin ibn Muhammad Al-Mahalli رحمه الله dan Jalaluddin ibn Abi Bakrin as-Suyuthi رحمه الله; digunakan di hampir seluruh dunia dan pondok-pondok pesantren di Indonesia sejak masa dahulu; disebutkan:

     Tafsir QS. An-Nuur : 31: وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا (...dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya), yaitu :
    “wajah dan kedua telapak tangan, maka dibolehkan terlihat lelaki asing jika tidak takut terjadi fitnah; pada satu pendapat. Pendapat kedua, diharamkan terlihat (wajah dan telapak tangan) karena dapat mengundang fitnah, (pendapat ini) kuat untuk memutus pintu fitnah itu.”


     Tafsir QS.Al-Ahzaab: 59 tentang jilbab, يُدْنِــينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ (...Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…), yaitu :
    “Bentuk jamak dari jilbab, yaitu pakaian besar yang menutupi perempuan, yaitu menurunkan sebagiannya ke atas wajah-wajah mereka ketika keluar untuk suatu keperluan hingga tidak menampakkannya kecuali hanya satu mata saja.”

    BalasHapus
  2. Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan bahwa cadar itu WAJIB.

    Fatwa ini membuktikan bahwa cadar telah dikenal di kalangan kaum muslimin Indonesia. Jadi cadar bukanlah barang baru, asing, atau radikal dan bukan pula identitas khusus kelompok tertentu, ajaran teroris apalagi dikatakan sebagai bukan ajaran Islam atau aliran sesat.

    Sebaliknya, cadar adalah ajaran Islam, ajaran Rasulullah , ajaran para sahabatnya dan ajaran para ulama ahlussunnah wal jama’ah ; maka dari itu tidak boleh dan tidak patut seorang muslim mengolok-oloknya, menghinanya atau melecehkannya.

    MUKTAMAR VIII NAHDLATUL ULAMA
    Keputusan Masalah Diniyyah Nomor : 135 / 12 Muharram 1352 H / 7 Mei 1933 Tentang
    HUKUM KELUARNYA WANITA DENGAN TERBUKA WAJAH DAN KEDUA TANGANNYA

    Pertanyaan :
    Bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah HARAM atau Makruh? Kalau dihukumkan HARAM, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi Dharurat, ataukah tidak? (Surabaya)

    Jawaban :
    Hukumnya wanita keluar yang demikian itu HARAM, menurut pendapat yang Mu’tamad ( yang kuat dan dipegangi - penj ).
    Menurut pendapat yang lain, boleh wanita keluar untuk jual-beli dengan terbuka muka dan kedua tapak tangannya, dan menurut Mazhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, APABILA TIDAK ADA FITNAH.


    LIHAT REFERENSI :
    Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), halaman123-124, Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh; Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jatim dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007.

    BalasHapus

What Does This Blog Talk? Blog ini Bicara Tentang...

This blog clearly created and dedicated for sharing all knowledge about Islam. Any people, moslem and or non muslim, strongly recommended to read. Have a nice reading.

Pengikut

Lorem Ipsum


Anda Bertanya, Kami Coba Carikan Jawabannya

  © Blogger templates Romantico by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP