Jumat, 09 April 2010

Bolehkah memelihara anjing?

Anjing dan patung dalam Islam mutlak diharamkan berdasarkan hadits Bukhari dan Muslim yang berbunyi, “Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung/gambar makhluk hidup” (lihat Shahih Muslim II hal 245). Dari hadits ini larangan dalam hal anjing dan patung/gambar hidup dikaitkan dengan keberadaan malaikat rahmat di rumah kaum muslimin. Tidak ada kaitannya dengan iman para sahabat yang masih lemah.Seperti yang dituduhkan oleh segelintir orang yang tergabung dalam faham liberal.

Dalam hadits yang lain Rasulullah saw. bersabda, “Telah berjanji malaikat Jibril dengan Rasulullah saw. bahwa Jibril akan datang ke rumah Nabi, tetapi Jibril terlambat datang, sehingga membuat Nabi gusar. Lalu Nabi ke luar rumah menunggu-nunggu, maka beliau berjumpa dengan malaikat Jibril. Dan mengatakan halnya akan Jibril. Lalu Jibril berkata kami malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar hidup/patung dan anjing” (HR. Bukhari, Shahih Bukhari IV hal 33). Di dalam hadits yang hampir sama dengan hadits ini yang diriwayatkan oleh imam Muslim ada dijelaskan bahwa malaikat Jibril tidak jadi datang ke rumah Nabi dan hanya menunggu di luar rumah karena ada anjing yang menyelinap masuk ke kolong tempat tidur Nabi.

Dalam hadits yang lain Nabi bersabda, ”Barangsiapa memelihara anjing terkecuali anjing pemburu dan penggembala, maka berkuranglah pahala amalan-amalannya setiap hari sebesar 2 qirath (HR. Bukhari dan Muslim).

Ada satu kesalahan sebagian umat Islam dalam memahamkan anjingnya shohibul kahfi. Mereka menganggap para wali Allah yang sholih yang dimatikan Allah dalam goa selama 309 tahun itu memelihara anjing. Padahal, anjing itu bukan anjing peliharaan mereka. Anjing itu adalah anjing liar yang ikut mereka dan menjaga mereka di luar goa, tepatnya di depan pintunya. Jadi bukan anjing peliharaan yang dibawa-bawa seperti yang biasa terlihat di kota-kota besar di Indonesia sekarang ini!

Adapun mengenai patung dan gambar hidup sama sekali tidak berkenaan iman sahabat yang masih lemah. Menyatakan dan mempercayai bahwa iman sahabat lemah sehingga masih dikhawatirkan akan kembali menyembah patung adalah sebuah penghinaan terhadap sahabat-sahabat Nabi. Pasalnya, Allah sendiri telah memuji sahabat sebagai orang yang diridhai oleh Allah dan mereka pun telah ridha kepada Allah. (lihat surat At Taubah: 100).

Nabi ada bersabda, “Dari Muslim bin Shabih beliau berkata: adalah kami bersama Masruq bin Ajda’ dalam rumahnya Yasar bin Numair. Masruq melihat pada beranda rumah itu ada patung, Masruq berkata: Saya mendengar Abdullah berkata saya mendengar Rasulullah bersabda bahwasanya manusia yang paling keras siksaannya di hari kiamat adalah pembuat patung. (HR. Bukhari). Rasulullah juga ada bersabda: Bahwasanya yang membuat patung ini akan disiksa di hari kiamat dan dikatakan kepadanya: hidupkan (tiupkan nyawa) apa yang kamu buat ini!” (HR. Bukhari).

Dalam hadits yang lain diriwayatkan: dari Ummil Mukminin Aisyah Ra. berkata beliau: Datang Rasulullah saw. dari perjalanan (perang tabuk), padahal aku menutupi serambi rumahku dengan kain yang ada gambar lukisan makhluk hidup. Lalu Nabi melihat gambar itu serta merta beliau menurunkannya. Kemudian Nabi bersabda: “Manusia yang paling keras siksaannya di hari kiamat adalah orang yang menyerupai perbuatan Allah (menggambar makhluk hidup). Siti Aisyah berkata, kemudian kain itu aku potong-potong dan aku jadikan satu atau dua bantal. (HR. Bukhari).

Hadits ini menjelaskan bahwa yang mengalami masalah gambar ini adalah Baginda sendiri dan Aisyah Ra. mungkinkah larangan tersebut berkenaan dengan iman Nabi dan Aisyah yang masih lemah? Apalagi hadits ini terjadi saat peperangan Tabuk jauh setelah Nabi hijrah ke Madinah bahkan mendekati tahun wafatnya Baginda. Dari keterangan ini putuslah anggapan kelompok islam moderat yang mengatakan larangan tentang adanya patung dan gambar makhluk hidup berkenaan dengan iman yang lemah.

Adapun mengenai boneka yang bertujuan untuk memperkenalkan anak-anak kecil akan makhluk hidup menurut Imam Nawawi masih diizinkan dan dibolehkan. Begitu juga dengan gambar yang tidak menyerupai makhluk hidup seperti wayang kulit Jawa dan lainnya masih diperbolehkan dalam Islam. Begitu juga dengan foto dan film yang bersifat memindahkan bayangan juga hukumnya boleh. Wallahu a’lam

Sumber : www.tengkuzulkarnain.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

What Does This Blog Talk? Blog ini Bicara Tentang...

This blog clearly created and dedicated for sharing all knowledge about Islam. Any people, moslem and or non muslim, strongly recommended to read. Have a nice reading.

Pengikut

Lorem Ipsum


Anda Bertanya, Kami Coba Carikan Jawabannya

  © Blogger templates Romantico by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP