Selasa, 17 November 2009

THAHARAH ( BERSUCI ) DAN ADAB-ADAB/ CARA-CARANYA ( Bag 1 )

Definisi/ Arti :

Menurut bahasa, thaharah berarti bersih dan suci dari segala kotoran, baik yang nyata seperti najis maupun yang tidak nyata, contohnya aib.
Menurut syariat, thaharah artinya; melakukan sesuatu agar diijinkan shalat atau hal-hal lain yang sehukum dengannya, seperti wudlu, mandi wajib, dan menghilangkan najis dari pakaian, tubuh dan tempat shalat. ( QS Al Maa’idah:6 )

Dalil naqli:
1. Allah SWT berfirman, “ Dan pakaianmu bersihkanlah.” ( Al Muddatsir: 4 )
2. “ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat, dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. ( Al Baqarah: 222 ).
3. “ Bersuci adalah separuh dari iman. ( HR Muslim )

Hikmah Bersuci:

1. Thaharah termasuk tuntutan fitrah. Fitrah manusia cenderung kepada kebersihan dan membenci kotoran serta hal-hal yang menjijikkan.
2. Memelihara kehormatan dan harga diri. Karena manusia suka berhimpun dan duduk bersama. Islam sangat menginginkan, agar orang muslim menjadi manusia terhormat dan punya harga diri di tengah kawan-kawannya.
3. Memelihara kesehatan. Kebersihan merupakan jalan utama yang memelihara manusia dari berbagai penyakit, karena penyakit lebih sering cepat tersebar disebabkan kotoran. Dan membersihkan tubuh, membasuh wajah, kedua tangan, hidung dan kedua kaki sebagai anggota tubuh yang paling sering berhubungan langsung dengan kotoran, akan membuat tubuh terpelihara dari berbagai penyakit.
4. Beribadah kepada Allah dalam keadaan suci. Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat dan bersuci.


Thaharah ada dua macam: 1> Bersuci dari najis, dan 2> Bersuci dari hadats.

Air yang untuk bersuci;
1. Air yang turun dari langit, contohnya air hujan, air es, dsb. Dasar hukumnya; “ Allah turunkan dari langit air yang sangat bersih untuk bersuci. ( QS Al Anfal;11 ).
2. Air yang keluar dari dalam bumi, contohnya air laut, air sumur, air sungai, air dari mata air. Dalil; “ Karena laut itu sangat suci airnya dan halal bangkainya. ( Hadits Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah dan Ahmad )

Pembagian/ klasifikasi air:
1. Air suci lagi mensucikan ( Thahir Muthahhir ) adalah Air mutlak, yaitu air yang masih tetap pada sifat keasliannya sebagaimana yang diciptakan Allah swt ( HR Bukhari )
2. Air suci mensucikan tetapi makruh. ( Thahir Muthahhir Makruh ): Air musyammas, yaitu air yang terkena panas matahari.Air ini akan menjadi makruh bila; a. Jika berada di negeri yang sangat panas, b. Jika air itu diletakkan di bejana logam selain logam emas dan perak, seperti besi, tembaga dan logam apapun yang bisa ditempa, c. Jika air itu digunakan pada tubuh manusia atau binatang ( Dari Umar r.a, As Syafi’i )
3. Air suci tapi tidak mensucikan ( Thahir Ghoiru Muthahhir ). Adalah air sedikit yang sudah digunakan untuk bersuci yang fardhu. ( Bukhari, Muslim ).
4. Air terkena najis. ( Mutanajjis ), yaitu air yang kemasukan najis. Air ini terbagi menjadi dua macam:
a. Air sedikit, yaitu yang kurang dari 2 kulah. Air ini akan otomatis menjadi
najis, begitu kemasukan najis meskipun sedikit dan tidak merubah sifat-sifat air seperti warna, bau dan rasa. ( HR Muslim, Kitab Al Khamis ). Ukuran 2 kulah= 60cm x 60cm x 60 cm.
b. Air banyak, yaitu air 2 kulah atau lebih. Air ini tidak otomatis menjadi najis jika kemasukan najis. Air ini baru menjadi najis, jika najis tersebut mampu merubah salah satu sifat-sifat dasar air yang tiga yaitu warna, rasa atau baunya. ( Ibnu Mundzir, Imam Nawawi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

What Does This Blog Talk? Blog ini Bicara Tentang...

This blog clearly created and dedicated for sharing all knowledge about Islam. Any people, moslem and or non muslim, strongly recommended to read. Have a nice reading.

Pengikut

Lorem Ipsum


Anda Bertanya, Kami Coba Carikan Jawabannya

  © Blogger templates Romantico by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP