Rabu, 25 November 2009

Memakmurkan Masjid

Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari
kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah,
maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk (At-
Taubah: 18).

Tidak dapat disangkal bahwa masih ada diantara kau Muslimin yang beranggapan masjid hanyalah sekedar tempat
melaksanakan shalat semata-mata, sesuai dengan namanya “tempat sujud”. Anggapan demikian
sebenarnya perlu diluruskan. Sebab fungsi Masjid itu bukanlah semata-mata tempat melakukan ibadah dalam arti sempit
(contoh : shalat saja), akan tetapi masjid itu mempunyai multi fungsi: meliputi kegiatan-kegiatan dibidang ubudiyah,
sosial, bahkan as-siyasah/politik (asal bukan politik praktis).
Di zaman Rasulullah SAW sendiri terbukti masjid itu telah dipergunakan :
1. Sebagai kampus, dimana para sahabat menerima berbagai limu, baik yang berkenaan dengan pengetahuan Islam
maupun ilmu-ilmu lainnya.
2. Menjadi semacam Balai pertemuan untuk memusyawarahkan hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan Islam dan
ummat, forum tempat menyampaikan maklumat-maklumat umum, pengarahan (brefing), menerima laporan-laporan,
mengatur siasat-siasat perang (ingat perang Uhud dimusyawarahkan/diputuskan di masjid Madinah) dll;
3. Selaku Baitulmal, dimana zakat, shodaqoh dan infak diterima, serta didistribusikan kepada orang-orang yang berhak
menerimanya;

4. Sebagai Aula untuk menerima tamu-tamu dari luar, juga sebagai Mahkamah/peradilan tempat mengadili perkara-
perkara;
5. Sebagai Asrama (dikompleks) masjid dimana disediakan tempat tinggal bagi sahabat-sahabat yang tidak mempunyai
keluarga, yang dinamakan “Ashabus Suffah” dibawah pimpinan Abu Hurairah, seorang sahabat yang
sangat dekat kepada Nabi SAW dan menjadi salah seorang sumber Hadits-hadits Nabawy.
6. Sebagai tempat melakukan kegiatan-kegiatan sosial, kebudayaan, pendidikan dan lain-lain.
Dari ayat ke-8 diatas Qur’an Surat At-Taubah, dapat difahami bahwa kemakmuran masjid itu haruslah dilakukan
dan dikembangkan oleh setiap Muslim, yang di dalamnya bersemi 4 (empat) unsur, yaitu :
1. Mempunyai landasan dan pegangan hidup (man amana : orang-orang yang beriman)
2. Senantiasa tekun berbakti kepada Allah (Aqomas-sholah: mendirikan sholat).
3. Melaksanakan kewajidan-kewajiban kemasyarakatan dan kewajiban terhadap sesame manusia (ataz-zakata :
menunaikan zakat).
4. Mempunyai kepribadian dan pendirian (istiqamah), tidak ada tempatnya takut kecuali hanya kepada Allah SWT (lam
yakhsya illallah).
Ummat Islam di Indonesia patut bersyukur , sejak zaman dahulu sampai sekarang selalu giat berusaha membangun
masjid-masjid. Selain sebagian memang ada yang berasal dari bantuan pemerintah, namun tidak sedikit pula yang
berasal dari zakat, infak dan shodaqoh ummat Islam. Ini menunjukan bahwa jiwa dan semangat agama itu telah berurat
berakar di dalam hati masyarakat kita. Seyogyanya masjid-masjid dibangun dengan kekuatan kaum Muslim sendiri, yang
didorong oleh semangat menunaikan kewajiban yang terpikul di atas pundak mereka, terutama kaum hartawan yang
wajib menunaikan zakatnya. Semangat yang demikian harus dipupuk dan dikembangkan terus. Kita tidak boleh
berpangku tangan, dengan hanya berharap bantuan dan uluran tangan dari pemerintah misalnya, sebab kecuali
pemerintah mempunyai kemampuan dana yang terbatas, juga kalaupun ada danaynya dapat dialihkan atau
dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan ummat lainya seperti membangun gedung sekolah/madrasah, panti
asuhan, jalan, irigasi, dan lain-lain. Kita juga amat bersyukur kepada Allah SWT bahwa usaha-usaha memakmurkan
masjid, menghidupkannya dengan berbagai macam kegiatan ubudiyah dan amaliyah, dari tahun ke tahun semakin
meningkat. Ummat Islam semakin menyadari bahwa jiwa keagungan dan kebesaran sesuatu masjid hanyalah diukur dari
kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dalamnya, bukan dari bentuk, arsitektur atau bahan-bahan bangunan yang mahal
harganya. Meskipun suatu Masjd terbuat dari marmar Italy yang mahal harganya, tikarnya dari karpet-karpet halus
buatan luar negeri, dihiasi dengan gemerlapnya lampu berwarna-warni, tetapi kalau di dalamnya kosong dari kegiatan-
kegiatan, tidak ada maka masjid yang demikian tidak ubahnya laksana museum, atau
kuburan Cinha. Karena tidak memberi faedah sedikitpun kepada masyarakat sekitarnya, bahkan kadang-kadang dianggap angker. Ada yang berpendapat bahwa jika dibandingkan dengan kegiatan-kegiatan masjid di negara-negara
Islam lainnya, maka kegiatan-kegiatan dalam rangka ta’mirul masjid di tanah air kita boleh dikatakan cukup
membesarkan hati. Sebagai contoh, sudah umum dilakukan ceramah-ceramah/pengajian-pengajian/kuliah agama Islam
pada setiap antara Maghrib - Isya, malam Jum’at dan hari-hari besar Islam, kuliah shubuh dan lain-lain. Pada
saat-saat tertentu, terutama ketika mengahadapi zaman pancaroba, dimana potensi kaum Muslim terpecah-belah atau
dipecah belah, maka masjid itu berfungsi sebagai tempat re-integrasi atau rehabilitasi ummat. Dari masjid dikumpulkan
dan disatukan kembali kekuatan-kekuatan yang terpecah belah itu, kemudian diperbaiki dan dipulihkan kembali
semangat dan mental ummat. Sebagai ilustrasi tentang re-integrasi dan re-habilitasi ummat itu, dapat dikemukakan
tatkala Indonesia mengalami cobaan berat ketika kaum Penjajah Barat yang dipelopori Portugis dan Belanda menduduki
Indonesia. Kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia, setelah lama mengadakan perlawanan yang sengait terhadap serdadu
kaum penjajah itu, satu demi satu menderita keruntuhan, sehingga Islam di Indonesia kehilangan status politik sama
sekali. Pada waktu itu masjid sudah memainkan peranan penting sebagai pusat pertemuan-pertemuan Islam sebagai
kubu pertahanan yang kokoh memelihara akidah dan membentuk tenaga pertahanan yang cukup tangguh.
Perjuanngan kaum Muslim melawan penjajah di Indonesia, persis seperti apa yang dipesankan oleh Khalifah Abu Bakar
Ash-Siddik dengan ucapannya: ;Dan sesungguhnya dewasa ini kamu ada di bawah naungan Pemerintah Khalifah
Nubuwah (penerus kenabian) serta berada dipersimpangan jalan. Sepeninggalku kelak akan timbul kerajaan aniaya, raja
yang durhaka., ummat yang pecah belah, darah mudah tertumpah. Jika kelak kebatilan itu menyerbu, sedang
pendukung kebenaran itu mengadakan perlawanan tanpa meninggalkan bekas, dan kebajikan hilang lenyap, dikala itu
berpusatlah masjid, carilah petunjuk Al-Qur’an dan patuhilah pada pimpinan.”
Pada era penjajahn dahulu, kaum muslimim Indonesia sungguh-sungguh menyaksikan kebenaran sinyalemen Khlafih
Abu Bakar Shidiq itu. Mereka pada waktu itu mengungsi ke masjid-masjid dan berpusat di dalamnya, memperbaiki
kesalahan yang ada dan menata barisan mereka dalam sholat disamping mengatur strategi perang untuk melawan
kaum penjajah. Salah satu fenomena lain yang menggembirakan kita pada akhir-akhir ini ialah semakin tumbuhnya
perhatian remaja-remaja dan pemuda-pemuda Islam dalam rangka memakmurkan Masjid. Sepuluh atau dua puluh
tahun yang lalu yang ramai mengunjungi Masjid untuk melaksanakan shlat hanyalah mereka yang berasal dari orang tua
yang sudah lanjut usia.
Maka untuk mewujudkan ketinggian Islam khususnya di Kota Batam dan Indonesia, memakmurkan Masjid
(ta'mirul masjid) menuju li'llai kalimatillah salah satu keniscayaan, semoga! Wallahua'lam.

Sumber : Grup Facebook : Usaha Memakmurkan Masjid

Read More or Baca Lebih Detil..

Selasa, 17 November 2009

PENTINGNYA SHOLAT

PASAL PERTAMA : KEUTAMAAN SHALAT

Hadits ke-2

Dari Abu Dzar r.a., sesungguhnya Rasulullah saw pernah keluar dari rumahnya ketika musim dingin dan daun-daun berguguran. Beliau mengambli setangkai ranting pohon, sehingga daun-daunnya mulai berguguran. Beliau bersabda, “Wahai Abu Dzar!” Abu Dzar menyahut,” Labbaik ya Rasulullah!” Sabda Beliau,” Sesungguhnya seorang muslim yang menunaikan shalatnya semta-mata karena Allah, maka dosa-dosanya akan berguguran darinya sebagaimana daun-daun ini gugur dari rantingnya.” ( Ahmad- At Targhib )

Penjelasan:

Pada musim dingin, biasanya daun-daun berguguran dari pohonnya sehingga ada pohon yang daunnya tidak tersisa sedikitpun. Itulah perumpamaan hasil shalat yang dilakukan dengan ikhlas, yakni segala dosa akan diampuni tanpa satu dosa pun yang tertinggal. Menurut sebagian ulama, hanya dosa-dosa kecil saja yang dapat diampuni melalui shalat, sedangkan dosa-dosa besar tidak dapat diampuni tanpa bertaubat. Oleh sebab itu, di samping mengerjakan shalat, hendaknya kita selalu bertaubat dan beristighfar, jangan sampai kita melalaikannya. Sedangkan jika Allah swt mengampuni dosa-dosa besar karena kemurahannya, itu adalah perkara lain.
Read More or Baca Lebih Detil..

PENTINGNYA SHOLAT


Bab ini terdiri atas dua pasal. Pasal pertama mengenai keutamaan sholat, dan pasal kedua mengenai ancaman dan celaan bagi mereka yang meninggalkan sholat.

PASAL PERTAMA : KEUTAMAAN SHALAT

Hadits ke-1

Dari Ibnu Umar r.huma, ia berkata, Rasulullah saw bersabda,” Agama Islam dibangun atas lima perkara: Bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji dan shaum di bulan Ramadhan.” ( Bukhari, Muslim- At Targhib )

Penjelasan:

Kelima hal di atas adalah azas iman terbesar dan rukun yang terpenting. Agama Islam diibaratkan oleh Rasulullah saw seperti sebuah kemah yang disangga oleh lima buah tiang. Tiang tengahnya adalah kalimat syahadat dan empat tiang lainnya adalah tiang-tiang pendukung pada keempat penjuru kemah itu. Tanpa tiang tengah, kemah tersebut tidak akan dapat berdiri tegak. Apabila salah satu dari keempat tiang lainnya itu tidak ada, kemah masih tetap dapat berdiri, tetapi sudut yang tidak bertiang itu akan menjadi miring dan mungkin akan rubuh. Berdasarkan hadits di atas, marilah kita lihat diri kita sendiri, sejauh manakah kita telah menegakkan Islam ini? Benrkah kita telah menegakkan setiap tiangnya dengan sempurna?

Kelima tiang dalam hadits di atas adalah sangat penting, sehingga ditetapkan sebagai azas-azas Islam. Oleh sebab itu, dengan kedudukannya sebagai seorang muslim, maka sangat penting bagi kita untuk memperhatikan urusan sholat, mengingat masalah yang terpenting setelah iman adalah masalah shalat. Abdullah bin Mas’ud r.huma berkata, “ Saya pernah bertanya kepada Rasulullah saw, ‘Amal apakah yang paling dicintai Allah swt? Beliau menjawab,’ Shalat’. Saya bertanya lagi,’ Lalu apa?’ Beliau menjawab,’ Berbuat baik kepada kedua orang tua.’ Kemudian saya bertanya lagi,’ Lalu apa?’ Jawab Beliau,’ Jihad.’ “

Mulla Ali Qari rah.a menyatakan bahwa alim ulama telah menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa shalat adalah kewajiban yang terpenting setelah iman. Hal ini diperkuat lagi dengan sabda Rasulullah saw
“ Shalat adalah sebaik-baik ketetapan amal ( untuk hamba-Nya ).”

Selain hadits di atas, masih banyak hadits lainnya yang menjelaskan bahwa amal manusia yang terbaik adalah shalat. Di dalam kitab Jamiush Shaghir disebutkan lima orang shahabat yang telah meriwayatkan hadits di atas, yaitu Tsauban, Ibnu Umar, Salamah, Abu Umamah dan Ubadah R.hum. Ibnu Mas’ud dan Anas ra meriwayatkan bahwa amal yang paling utama adalah shalat tepat pada waktunya. Ibnu Umar rhuma dan Ummu Farwah rha juga meriwayatkan bahwa shalat pada awal waktu adalah amal yang paling utama. Semua hadits ini memperkuat maksud hadits di atas.

Klik situs ini jika ingin tahu lebih dalam tentang sholat
Read More or Baca Lebih Detil..

THAHARAH ( BERSUCI ) DAN ADAB-ADAB/ CARA-CARANYA ( Bag 2 )

NAJIS

Definisi:
1. Menurut bahasa : Apa saja yang kotor
2. Menurut Syara : Berarti kotoran yang mengakibatkan shalat tidak sah. Contoh; darah dan air kencing

Jenis najis yang terpenting ada 7 macam:
1. Khamer dan cairan apapun yang memabukkan. ( QS Al Maidah:90 ). Setiap yang memabukkan itu khamer, dan setiap khamer itu haram. ( HR Muslim ).
2. Anjing dan babi. ( HR Muslim, Daruqutni ).
3. Bangkai. Yaitu setiap binatang yang mati tanpa disembelih secara syar’i. ( QS Al Maidah:3 ). Kecuali bangkai-bangkai yang tidak dihukumi najis, yaitu antara lain a. Bangkai manusia, karena Allah telah memuliakan manusia ( QS Al Isra:70 ), b. Jasad orang Islam. ( Sesungguhnya orang Islam itu tidak najis. Hadits riwayat Bukhari ), c. Bangkai ikan dan belalang. ( HR Ibnu Majah:” Dihalalkan 2 macam bangkai dan dua macam darah, yaitu bangkai ikan dan belalang. Dan darah hati serta anak limpa.)
4. Darah yang mengalir termasuk nanah, karena kotor. ( QS Al An’am:145 ).
5. Kencing dan kotoran manusia maupun binatang. ( HR Bukhari, Muslim ).
6. Setiap bagian tubuh yang terlepas dari binatang yang masih hidup. Apa-apa yang terpotong dari seekor binatang, adalah bangkai. ( HR Hakim ), Kecuali rambut dan bulu binatang yang halal dimakan dagingnya, adalah suci. ( QS An Nahl:80 ).
7. Susu hewan yang haram dimakan dagingnya, seperti keledai, karena hukum susunya sama dengan dagingnya. Sedangkan dagingnya itu najis.

Tingkatan Najis:

1. Najis Mughallazhah ( Kelas Berat ), ialah najisnya anjing dan babi.
2. Najis Mukhaffafah ( Ringan ), ialah kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan selain susu, dan belum berumur 2 tahun. ( HR Bukhari, Muslim )
3. Najis Muthawassithah. ( Pertengahan ), yaitu najis selain anjing dan babi dan selain kencing bayi laki-laki yang baru hanya makan susu. Contoh kencing manusia, tahi binatang dan darah.
4. Najis yang dimaafkan, yaitu contohnya :
a. Percikan air kencing yang sangat sedikit, yang tidak bisa ditangkap oleh mata telanjang.
b. Sedikit darah, nanah, darah kutu, tahi lalat, tahi cicak dan sejenisnya, selagi hal itu bukan perbuatan yang disengaja.
c. Darah dan nanah dari luka, sekalipun banyak, dengan syarat berasal dari orang itu sendiri, bukan atas perbuatan yang disengaja, dan najis itu tidak melampaui dari tempatnya yang biasa.
d. Tahi binatang yang mengenai biji-bijian ketika ditebah, dan tahi binatang ternak yang mengenai susu ketika diperah, asalkan sedikit dan tidak merubah sifat susu itu.
e. Tahi ikan dalam air apabila tidak sampai merubahnya dan tahi burung-burung di tempat yang biasa mereka datangi, seperti burung-burung di Masjidil Haram di Makkah dan Madinah dan yang lainnya. Karena tahi hewan itu tersebar merata dimana-mana sehingga sulit untuk dihindari.
f. Darah yang mengenai baju tukang potong hewan, asalkan sedikit.
g. Darah yang menempel di daging, asalkan sedikit.
h. Mulut anak kecil yang terkena najis muntahannya sendiri, ketika ia menetek dari ibunya.
i. Debu yang menerpa di jalanan.
j. Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir, seperti lalat, lebah, semut, dengan syarat binatang itu tercebur sendiri dan tidak merubah sifat air yang dimasukinya. ( HR Bukhari )

Cara Bersuci dari Najis pada Pakaian, Tubuh dan Tempat.
1. Najis Mughallazhah: Hanya bisa disucikan dengan dibasuh 7 x, salah satu di antaranya dicampur dengan tanah, baik pada pakaian, tubuh ataupun tempat shalat.
2. Najis Mukhaffafah ( Ringan ). Caranya ialah dengan diperciki air sampai merata.
3. Najis Muthawassithah. ( Pertengahan ). Hanya dapat disucikan jika dialiri air yang dapat menghilangkan bekasnya, sehingga wujud dan sifat-sifat najis itu hilang. Dan tidak mengapa jika masih tersisa warnanya seandainya memang amat sulit dihilangkan, seperti darah.
4. Kulit bangkai selain anjing dan babi. Disucikan dengan cara disamak, maksudnya dihilangkan cairannya yang dapat merusaknya jika dibiarkan, dengan menggunakan bahan pedas, sehingga jika kulit itu direndam di dalam air, tidak akan busuk dan rusak. ( HR Muslim ). Catatan; sesudah disamak, kulit itu masih wajib dicuci dengan air bersih, karena ia telah bertemu dengan obat-obatan yang najis, yang digunakan untuk menyamaknya.
Read More or Baca Lebih Detil..

THAHARAH ( BERSUCI ) DAN ADAB-ADAB/ CARA-CARANYA ( Bag 1 )

Definisi/ Arti :

Menurut bahasa, thaharah berarti bersih dan suci dari segala kotoran, baik yang nyata seperti najis maupun yang tidak nyata, contohnya aib.
Menurut syariat, thaharah artinya; melakukan sesuatu agar diijinkan shalat atau hal-hal lain yang sehukum dengannya, seperti wudlu, mandi wajib, dan menghilangkan najis dari pakaian, tubuh dan tempat shalat. ( QS Al Maa’idah:6 )

Dalil naqli:
1. Allah SWT berfirman, “ Dan pakaianmu bersihkanlah.” ( Al Muddatsir: 4 )
2. “ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat, dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. ( Al Baqarah: 222 ).
3. “ Bersuci adalah separuh dari iman. ( HR Muslim )

Hikmah Bersuci:

1. Thaharah termasuk tuntutan fitrah. Fitrah manusia cenderung kepada kebersihan dan membenci kotoran serta hal-hal yang menjijikkan.
2. Memelihara kehormatan dan harga diri. Karena manusia suka berhimpun dan duduk bersama. Islam sangat menginginkan, agar orang muslim menjadi manusia terhormat dan punya harga diri di tengah kawan-kawannya.
3. Memelihara kesehatan. Kebersihan merupakan jalan utama yang memelihara manusia dari berbagai penyakit, karena penyakit lebih sering cepat tersebar disebabkan kotoran. Dan membersihkan tubuh, membasuh wajah, kedua tangan, hidung dan kedua kaki sebagai anggota tubuh yang paling sering berhubungan langsung dengan kotoran, akan membuat tubuh terpelihara dari berbagai penyakit.
4. Beribadah kepada Allah dalam keadaan suci. Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat dan bersuci.


Thaharah ada dua macam: 1> Bersuci dari najis, dan 2> Bersuci dari hadats.

Air yang untuk bersuci;
1. Air yang turun dari langit, contohnya air hujan, air es, dsb. Dasar hukumnya; “ Allah turunkan dari langit air yang sangat bersih untuk bersuci. ( QS Al Anfal;11 ).
2. Air yang keluar dari dalam bumi, contohnya air laut, air sumur, air sungai, air dari mata air. Dalil; “ Karena laut itu sangat suci airnya dan halal bangkainya. ( Hadits Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah dan Ahmad )

Pembagian/ klasifikasi air:
1. Air suci lagi mensucikan ( Thahir Muthahhir ) adalah Air mutlak, yaitu air yang masih tetap pada sifat keasliannya sebagaimana yang diciptakan Allah swt ( HR Bukhari )
2. Air suci mensucikan tetapi makruh. ( Thahir Muthahhir Makruh ): Air musyammas, yaitu air yang terkena panas matahari.Air ini akan menjadi makruh bila; a. Jika berada di negeri yang sangat panas, b. Jika air itu diletakkan di bejana logam selain logam emas dan perak, seperti besi, tembaga dan logam apapun yang bisa ditempa, c. Jika air itu digunakan pada tubuh manusia atau binatang ( Dari Umar r.a, As Syafi’i )
3. Air suci tapi tidak mensucikan ( Thahir Ghoiru Muthahhir ). Adalah air sedikit yang sudah digunakan untuk bersuci yang fardhu. ( Bukhari, Muslim ).
4. Air terkena najis. ( Mutanajjis ), yaitu air yang kemasukan najis. Air ini terbagi menjadi dua macam:
a. Air sedikit, yaitu yang kurang dari 2 kulah. Air ini akan otomatis menjadi
najis, begitu kemasukan najis meskipun sedikit dan tidak merubah sifat-sifat air seperti warna, bau dan rasa. ( HR Muslim, Kitab Al Khamis ). Ukuran 2 kulah= 60cm x 60cm x 60 cm.
b. Air banyak, yaitu air 2 kulah atau lebih. Air ini tidak otomatis menjadi najis jika kemasukan najis. Air ini baru menjadi najis, jika najis tersebut mampu merubah salah satu sifat-sifat dasar air yang tiga yaitu warna, rasa atau baunya. ( Ibnu Mundzir, Imam Nawawi )

Read More or Baca Lebih Detil..

What Does This Blog Talk? Blog ini Bicara Tentang...

This blog clearly created and dedicated for sharing all knowledge about Islam. Any people, moslem and or non muslim, strongly recommended to read. Have a nice reading.

Pengikut

Lorem Ipsum


Anda Bertanya, Kami Coba Carikan Jawabannya

  © Blogger templates Romantico by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP